KPK Garap Eka Kamaludin Untuk Amien Santono

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 17 Mei 2018, 11:59 WIB
KPK Garap Eka Kamaludin Untuk Amien Santono
Gedung KPK/Net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka Eka Kamaludin terkait kasus dana perimbangan keuangan daerah APBN Perubahan TA 2018.

Eka Kamaludin diketahui sebagai seorang konsultan.

Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan kali ini Eka Kamaludin akan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Amin Santono yang merupakan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat.

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka AMS," ujar Febri kepada wartawan, Kamis (17/5)

Sebelumnya KPK menetapkan Amin Santono, Eka Kamaluddin, Ahmad Ghiast, dan Yaya Purnomo sebagai tersangka dugaan penyuapan proyek di Pemkab Sumedang.

Amin Santono, Eka Kamaluddin, dan Yaya Purnomo diduga sebagai penerima dan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

Sementara Ahmad Ghiast sebagai pemberi dijerat Pasal 5 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA