Eka Kamaludin diketahui sebagai seorang konsultan.
Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan kali ini Eka Kamaludin akan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Amin Santono yang merupakan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka AMS," ujar Febri kepada wartawan, Kamis (17/5)
Sebelumnya KPK menetapkan Amin Santono, Eka Kamaluddin, Ahmad Ghiast, dan Yaya Purnomo sebagai tersangka dugaan penyuapan proyek di Pemkab Sumedang.
Amin Santono, Eka Kamaluddin, dan Yaya Purnomo diduga sebagai penerima dan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.
Sementara Ahmad Ghiast sebagai pemberi dijerat Pasal 5 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.
[rus]
BERITA TERKAIT: