Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan Bukhori akan diperisa sebagai saksi bagi tersangka Anggota DPR RI Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka FA (Fayakhun Andriadi)," ujar Febri kepada wartawan, Kamis (17/5).
Selain mengagendakan pemeriksaan terhadap Bukhori, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang PNS Bappenas bernama Wisnu Utomo dan karyawan swasta PT Merial Esa bernama M. Adami Okta.
KPK menetapkan Fayakhun sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring Bakamla yang total anggarannya mencapai nilai Rp 1,2 triliun pada 14 Februari 2018 yang lalu. Mantan ketua Golkar DKI itu pun sudah resmi menjadi tahanan KPK sejak 28 Maret 2018.
Fayakhun diduga menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya. Hadiah tersebut diduga merupakan
fee atas jasa Fayakhun memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN Perubahan TA 2016.
Fayakhun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[rus]
BERITA TERKAIT: