Marianus yang menjadi tersangka dalam kasus proyek pengadaan Pemerintahan Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini datang dengan diantarkan oleh mobil tahanan pada pukul 10.07 WIB.
Ia mengenakan kemeja putih serta celana bahan berwarna hitam lengkap dengan rompi tahanan berjalan menuju pintu lobby Gedung KPK yang berada di Kuningan.
Namun belum sampai pintu, seorang wanita menghampirinya sambil menangis. Ia memeluk Marianus Sae dengan erat. Marianus pun membalas pelukan tersebut.
Mereka sedikit bercakap-cakap sebelum akhirnya petugas memisahkan mereka. Belum diketahui siapa wanita yang datang dengan mengenakan kemeja batik berlengan pendek itu.
Sebelum meninggalkan wanita tersebut, Marianus Sae sempat mendaratkan ciuman ke pipi wanita itu.
Namun demikian, sang perempuan itu bergegas keluar area gedung KPK setelah pertemuannya dengan Marianus dipisahkan oleh petugas KPK. Perempuan tersebut juga tidak mau berbicara dengan awak media untuk mengungkap jatidirinya.
Sesuai jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan oleh pihak komisi anti rasuah, calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) itu akan diperiksa sebagai tersangka.
KPK menetapkan Bupati Ngada yang berasal dari PDI Perjuangan Marianus Sae (MSA) dan Wilhelmus Iwan Ulumbu (WIU) sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan Pemkab Ngada, NTT.
Wilhelmus yang merupakan salah satu kontraktor di Kabupaten Ngada disebutkan telah dijanjikan menangani proyek Kabupaten Ngada senilai Rp 54 miliar oleh Marianus Sae.
Dirinya juga kerap mendapat proyek-proyek di Kabupaten Ngada sejak tahun 2011. Wilhelmus kemudian membuka rekening atas namanya sejak 2011 dan memberikan kartu ATM bank tersebut kepada Marianus Sae.
Total uang yang diterima oleh Marianus Sae dari Wilhelmus secara tunai maupun transfer sebanyak Rp 4,1 milliar, dengan rincian pada bulan November 2017 Rp. 1,5 milliar secara tunai di Jakarta, pada bulan Desember 2017 terdapat transfer Rp 2 milliar di rekening WIU, pada 16 Januari dan 6 Februari 2018 diberikan tunai di rumah bupati sebanyak Rp 600 juta.
[ian]
BERITA TERKAIT: