Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dua minggu mendatang.
"Sidang pertama dilakukan pada hari Senin, 14 Mei 2018 pukul 09.00 WIB," ujar Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Sunarso saat dikonfirmasi awak media, Jumat (4/5)
Adapun Majelis Hakim yang akan mengadili perkara tersebut adalah Hakim Yanto bertindak sebagai Ketua Majelis bersama Diah Siti Basariah, Sunarso, Ugo, dan Anwar. Sementara untuk panitera pengganti yaitu Zuherna dan Agus Wawan.
Berkas Syafruddin sudah dilimpahkan KPK pada Kamis kemarin (3/5). Syafruddin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 25 April 2017. Ketika kasus ini mencuat ia merupakan kepala Badan Perbankan Penyehatan Nasional (BPPN).
Negara ditaksir mengalami kerugikan sebesar Rp 4,58 triliun akibat perbuatan Syafrudidn.
Atas perbuatannya, Syafruddin Arsyad Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[sam]
BERITA TERKAIT: