
Sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan kasus KTP Elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Fredrich Yunadi kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pagi ini (Kamis, 3/5).
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Jaksa Takdir menyebut ada tiga orang yang dihadirkan sebagai saksi pada persidangan kali ini.
"Sesuai dengan yang sudah dikonfirmasi oleh para saksi maka yang dihadirkan oleh Tim JPU adalah Setya Novanto, Deisti Astriani dan dr.Glen S Dunda," ujarnya saat dihubungi wartawan.
Setya Novanto diketahui sebagai mantan klien Fredrich Yunadi.
Sementara Deisti Astriani Tagor merupakan istri dari terdakwa KTP-el, Setya Novanto.
Fredrich diancam dengan pasal 21 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: