Jurubicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, eksekusi dapat dilakukan secepatnya karena pihak Setya Novanto tidak melakukan banding atas putusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.
"Tentu akan diproses secepatnya ya, karena dari pihak sana juga tidak mengajukan banding, KPK menyatakan menerima putusan itu," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/5)
Febri menjelaskan bahwa KPK sedang menyelesaikan proses administrasi. Ia membenarkan bahwa mantan Ketua DPR RI itu segera menyusul dua terpidana dari perkara sama, Irman dan Sugiharto, ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
"Saya kira minggu ini sudah diselesaikan proses eksekusi pidana penjaranya. Tentunya ke Sukamiskin, dan setelah eksekusi ada kewajiban bagi terpidana membayar uang pengganti sesuai putusan pengadilan dan bayar denda ada putusannya di sana. Saya kira itu yang akan dilakukan," jelas Febri.
Setya Novanto divonis 15 tahun penjara, selain itu diperintahkan membayar uang denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan, melunasi uang pengganti sejumlah 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan kepada pihak penyidik KPK. Hak politik Novanto juga dicabut selama lima tahun usai ia menghabiskan masa tahanan.
[ald]
BERITA TERKAIT: