Dua Terpidana KTP-El "Terbang" Ke Sukamiskin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 02 Mei 2018, 18:50 WIB
Dua Terpidana KTP-El "Terbang" Ke Sukamiskin
Febri Diansyah/Net
rmol news logo Dua terpidana kasus pengadaan KTP Elektronik (KTP-el), Irman dan Sugiharto "terbang" ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, keduanya dipindahkan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

"Keduanya dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana masing-masing sesuai putusan Mahkamah Agung," ujarnya kepada wartawan, Rabu (2/5)

Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung, Irman akan menjalani 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan dan pidana tambahan uang pengganti USD 500 ribu dan Rp 1 miliar dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan kepada KPK sebesar USD 300 ribu.

Sementara Sugiharto akan menjalani putusan 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan dan pidana tambahan uang pengganti USD 450 ribu dan Rp 460 juta dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan kepada KPK sebesar USD 430 ribu dan satu unit kendaraan roda empat Honda Jazz senilai Rp 150 juta.

KPK sejauh ini sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Markus Nari, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudiardja,  Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA