KPK kembali mengingatkan para pejabat untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi kepada komisi anti rasuah.
Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan para pejabat diminta melaporkan bentuk gratifikasi paling lambat pada 30 hari kerja.
"Agar ke depan hal seperti ini tidak perlu terjadi, maka seharusnya pejabat yang menerima gratifikasi selalu melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja," ujarnya kepada wartawan, Rabu (2/5).
Ia menjelaskan, mengacu pada Pasal 12 C UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelapor gratisikasi akan dibebaskan dari ancaman Pidana Pasal 12 B tersebut.
Penyelenggara negara atau pegawai negeri yang ingin melaporkan gratifikasi dapat melakukannya dengan cara lebih mudah.
Pelapor bisa datang langsung ke KPK atau melalui email
[email protected] atau pelaporan online GOL, yaitu melalui website https://gol.kpk.go.id
Menurut Febri, tidak ada alasan lagi kesulitan untuk melaporkan gratifikasi karena pelaporan kini dibuat lebih mudah. Bahkan di sejumlah kementerian dan daerah sudah dibentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) sehingga laporan dapat disampaikan ke KPK melalui UPG setempat.
"Ini dibuat agar pelaporan gratifikasi dilakukan dengan lebih mudah," tukasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: