Hal ini dikemukakan kuasa hukumnya, Muhammad Farisi kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/4).
"Zumi Zola punya penyakit diabetes jadi selama di tahanan ada berapa gulanya agak naik turun ya tapi selama ini nggak masalah biasa-biasa aja," ujarnya.
Farisi mengaku kliennya selama di rutan KPK jadi sering mengeluh karena penyakitnya itu.
"Jadi dia banyak ngeluh cuma memang minta dijadwalkan saya ada jadwal berobat ke dokter. Itu tadi kami sampaikan juga dan sudah disetujui," tuturnya.
Zumi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Rancangan APBD Jambi 2018. KPK menduga Zumi Zola bersama anak buahnya mengumpulkan uang hingga total Rp 6 miliar dari para kontraktor untuk diberikan ke anggota DPRD Jambi demi memuluskan pengesahan RAPBD 2018.
KPK pun menjerat Zumi Zola dengan Pasal 12B UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[wid]
BERITA TERKAIT: