KPK Berharap Setnov Tetap Divonis 16 Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 23 April 2018, 13:10 WIB
KPK Berharap Setnov Tetap Divonis 16 Tahun
Saut Situmorang/Net
rmol news logo Menjelang sidang vonis, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap tuntutan jaksa penuntut umum KPK terhadap terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-el), Setya Novanto dapat dipenuhi oleh hakim.

"Tuntutan jaksa tentulah harapan kita dipenuhi, namun putusan hakim harus menjadi pegangan dan dihargai," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat dihubungi wartawan, Senin (23/4).

Jaksa KPK menuntut Setya Novanto dengan pidana selama 16 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar. Selain itu Novanto juga diminta jaksa untuk membayar uang pengganti sejumlah 7.435.000 dolar AS. Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Novanto ketika menjabat ketua Fraksi Golkar, secara sah dan meyakinkan terlibat bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Novanto pun disebut telah menerima uang sebesar 7,3 juta dolar AS melalui Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan tersangka pada kasus yang sama. Sidang vonis Novanto akan digelar pada besok tanggal 24 April 2018.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA