"KPK wajib memeriksa dan mengkonfirmasi karena semua alat bukti. Fakta hukum itu berasal dari informasi menjadi daya dan menjadi fakta hukum. Jadi tetap harus diperiksa," kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar dalam keterangannya, beberapa saat lalu (Jumat, 13/4).
Hal ini disampaikan Abdul Fickar terkait dengan nama Gamawan Fauzi yang muncul beberapa kali dalam sidang kasus KTP-el di Pengadilan Tipikor. Peran Gamawan pun begitu terang benderang dalam surat tuntutan terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto.
Gamawan pernah mengirim surat kepada Menteri Keuangan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Isinya, pembiayaan mega proyek e-KTP diubah dari Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) jadi anggaran rupiah murni.
Kalau perubahan ini mau disetujui, maka harus ada persetujuan DPR. Makanya dibahas dulu dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi II DPR. Di sinilah muncul kesepakatan pejabat Kemendagri Irman dan Andi Narogong dengan Ketua Komisi II DPR Burhanudin Napitupulu yang menyediakan
fee untuk anggota Dewan agar memudahkan pembahasan anggaran.
Gamawan juga yang menetapkan pemenang lelang, Konsorsium PNRI untuk mendapatkan kontrak Rp 5,8 triliun proyek KTP-el. Padahal pemenangan konsorsium ini sudah diatur melalui pengaruh Setya Novanto.
Dalam sidang, jaksa yakin Novanto memperoleh keuntungan 7,3 juta dolar AS dan sebuah jam tangan Richard Mille RM-011 seharga 135 ribu dolar AS. Jaksa juga yakin Gamawan Fauzi mendapat Rp 50 juta dan sebuah Ruko di Grand Wijaya, termasuk tanah di Jalan Brawijaya III melalui Asmin Aulia sebagaimana tertera dalam tuntutan Novanto.
Sementara itu, bagi peneliti Indonesian Legal Rountable, Erwin Natosmal Oemar, jika tuntutannya mempunyai korelasi dengan putusan hukum terdahulu, maka tuntutan jaksa mempunyai kekuatan yang kuat. Khusus untuk Gamawan dan mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraini yang masuk dalam tuntutan Novanto, Erwin berharap KPK bisa memeriksa mereka.
"Artinya, KPK menyatakan bahwa yang bersangkutan masuk dalam kerangka dugaan pidana yang ditujukan terhadap seseorang. KPK tidak bisa untuk tidak memeriksanya," kata Erwin.
​[wid]
BERITA TERKAIT: