KPK: Perlu Waktu Dalami Peran Boediono Di Centurygate

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 11 April 2018, 16:40 WIB
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen menuntaskan segala kasus korupsi. Khusus untuk kasus bailout Bank Century Rp 6,7 triliun, lembaga anti rasuah menekankan perlunya menata ulang kasusnya.

"Kalau belajar dan melihat kasus Budi Mulya yang sudah inkrah, banyak yang perlu ditata ulang," ujar komisioner KPK Saut Situmorang kepada wartawan, Rabu (11/4).

Saut menegaskan KPK memerlukan waktu untuk mengusut tuntas nama-nama yang terlibat dalam kasus Century, sebagaimana disebutkan pengadilan untuk ditetapkan sebagai tersangka.

"Namun (mendalami) peran orang-orang yang disebut pada kasus itu tentu perlu waktu," tukasnya.
 
Kasus Century kembali mengemukan setelah keluar putusan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/4) kemarin.

Dalam putusannya hakim memerintahkan agar KPK melakukan penyelidikan baru dengan menetapkan mantan petinggi Bank Indonesia Boediono, Muliaman Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan sebagai tersangka. Nama-nama tersebut harus ditetapkan tersangka merujuk putusan Budi Mulya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA