
Mantan anggota DPR tahun 2009-2014, Chairuman Harahap kembali menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (11/4).
Ia dijadwalkan menjadi saksi dalam kasus proyek pengadaan KTP Elektronik (KTP-el) untuk tersangka Markus Nari (MN).
Selain Chairuman penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang lainnya yakni Kasubbag Perlengkapan dan Peralatan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ahmad Ridwan serta Mantan Sekretaris Direktoral Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Elvius Dailami.
Nama ketiganya sudah tertera dalam jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan oleh komisi antirasuah.
KPK menetapkan status tersangka kepada Markus pada 2 Juni 2017. Markus diduga merintangi proses penyidikan dan pengadilan proyek pengadaan KTP berbasis elektronik.
Anggota DPR Fraksi Golkar itu dijerat pasal berlapis karena diduga ikut menikmati uang korupsi proyek KTP berbasis elektronik itu. Markus diduga meminta uang kepada dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto (terdakwa korupsi KTP-el), untuk memuluskan pembahasan proyek pengadaan KTP-el di DPR.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: