"Berikutnya KPK akan mempelajari dan melihat putusan, karena amar putusan tersebut relatif baru dalam sejumlah putusan praperadilan yang ada," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (10/4).
Hal baru yang dimaksud Febri yakni hakim praperadilan memerintahkan agar KPK untuk menetapkan tersangka kepada mantan petinggi Bank Indonesia diantara Boediono, Muliaman D Hadad, dan Raden Pardede .
Meski demikian Febri menegaskan bahwa KPK akan mengungkapkan kasus jika memang sudah mendapatkan cukup bukti.
"Prinsip dasarnya, KPK berkomitmen mengungkap kasus apapun sepanjang terdapat bukti yang cukup," tukasnya.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: