Sudah Lengkap, 18 Dewan Malang Dikirim Ke Sel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 06 April 2018, 22:58 WIB
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka kasus suap terkait pembahasan APBDP Kota Malang tahun 2015.

Mereka adalah Sulik Lestyawati, Tri Yudiani, Syaiful Rusdi, Abdul Hakim, dan Imam Fauzi.

"Kelimanya akan ditahan selama 20 hari pertama," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (6/4)

Sulik Lestyowati dan Tri Yudiani ditahan di Rutan Pondok Bambu, sementara Abdul Hakim, Imam Fauzi, dan Syaiful Rusdi dikirim lembaga anti rasuah ke Rutan Pomdam Guntur.

Kelimanya secara bergiliran keluar dari lobby Gedung KPK dan masuk ke dalam mobil tahanan dengan mengenakan rompi oranye.

Penahanan kelima tersangka melengkapi penahanan 18 anggota DPRD Kota Malang yang berstatus tersangka dalam kasus ini. Para wakil rakyat Malang periode 2014-2019 ini disangka menerima suap sebagaimana disebut Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA