Dalam surat edaran ini, larangan pengajuan praperadilan ditujukan untuk tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status daftar pencarian orang (DPO).
"Tentu itu baik, walau terlambat," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Senin (2/4).
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh MA sudah bagus. Apalagi, itu bertujuan agar seseorang mempertanggungjawabkan setiap perbuatan yang dilakukan.
"Bagus karna tujuan akhir dari pembangunan peradaban hukum. Itu kan isu keadilannya, gimana mau adil sama orang yang tidak tanggung jawab atas perbuatannya atau pada orang yang tidak kelihatan batang hidungnya," tukasnya.
MA mengeluarkan larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status daftar pencarian orang (DPO). Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran MA 1/2018 tertanggal 23 Maret 2018. Larangan itu untuk menyikapi kecenderungan tersangka dalam status DPO mengajukan praperadilan.
[ian]
BERITA TERKAIT: