KPK: Larangan Praperadilan Bagus Untuk Peradaban Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 02 April 2018, 12:48 WIB
KPK: Larangan Praperadilan Bagus Untuk Peradaban Hukum
Saut Situmorang/RMOL
rmol news logo Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik surat edaran yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) mengenai larangan pengajuan praperadilan.

Dalam surat edaran ini, larangan pengajuan praperadilan ditujukan untuk tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status daftar pencarian orang (DPO).

"Tentu itu baik, walau terlambat," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Senin (2/4).

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh MA sudah bagus. Apalagi, itu bertujuan agar seseorang mempertanggungjawabkan setiap perbuatan yang dilakukan.

"Bagus karna tujuan akhir dari pembangunan peradaban hukum. Itu kan isu keadilannya, gimana mau adil sama orang yang tidak tanggung jawab atas perbuatannya atau pada orang yang tidak kelihatan batang hidungnya," tukasnya.

MA mengeluarkan larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status daftar pencarian orang (DPO). Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran MA 1/2018 tertanggal 23 Maret 2018. Larangan itu untuk menyikapi kecenderungan tersangka dalam status DPO mengajukan praperadilan. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA