Jaksa Abdul Basir menegaskan, terdakwa kasus skandal korupsi KTP elektronik itu belum memenuhi kualifikasi sebagai Justice collaborator.
"Penuntut umum belum dapat menerima permohonan tersebut," jelas dia dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3).
Bukan tanpa alasan, menurut dia, seorang terdakwa harus memenuhi beberapa persyaratan utama. Mulai dari memberikan keterangan yang signifikan mengenai kejahatan yang diperbuatnya dan pelaku lain yang lebih besar, serta mengembalikan seluruh hasil kejahatannya dengan menggunakan parameter.
"Namun demikian apabila di kemudian hari terdapat dapat memenuhi persyaratan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan maka perlu mempertimbangkan kembali meskipun terdapat pada saat ini belum memenuhi kualifikasi sebagai Justice collaborator," demikian Abdul Basir.
Setya Novanto dituntut pidana 16 tahun penjara oleh Jaksa KPK. Dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
[sam]
BERITA TERKAIT: