Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara Dan Denda Rp 1 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 29 Maret 2018, 16:12 WIB
Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara Dan Denda Rp 1 Miliar
Setya Novanto/RMOL
rmol news logo . Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus korupsi pengadaan proyek KTP elektronik Setya Novanto 16 tahun penjara.

Tuntutan itu disampaikan jaksa KPK Abdul Basir saat membacakan tuntutan dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (29/3).

Selain 16 tahun penjara, mantan ketua DPR sekaligus mantan ketum Golkar itu dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

Atas tuntutan tersebut, Novanto secara pribadi dan kuasa hukum akan melakukan pengkajian dan memberi jawaban dalan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan mendatang.

Setya Novanto diduga turut andil dalam merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dari jumlah anggaran sebesar Rp 5,9 triliun proyek KTP-el. Novanto diduga menerima aliran dana pengadaan KTP-el sebesar 7,3 juta dolar AS. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA