Kepastian mengenai rencana memeriksa Sohibul disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
"Besok agendanya pemeriksaan saksi terlapor," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/3).
Argo tak bisa memastikan apakah Sohibul akan memenuhi pemeriksaan atau tidak. Argo juga mengatakan waktu pemeriksaan Sohibul tentatif.
"Belum tahu," katanya.
Sohibul dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 8 Maret lalu atas pernyataannya yang menyebut Fahri pembohong dan pembangkang.
Pada 19 Maret pekan lalu, kepolisian memeriksa Fahri sebagai saksi pelapor. Laporan Fahri bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Atas laporan itu, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: