"Ada dampak bila KPK menunda proses OTT terhadap Cakada yang terkena korupsi," kata dia dalam diskusi bertajuk 'Korupsi, Pilkada dan Penegakan Hukum' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/3).
Abraham Samad mengungkapkan ada tiga dampak bila KPK menunda penindakan Cakada yang tersangkut korupsi.
Pertama, kemungkinan hilangnya alat bukti.
Kedua, jika hilang proses hukum akan jalan di tempat.
Ketiga, hilangngya rasa
trust atau kepercayaan dari rakyat kepada KPK.
Menurutnya, proses hukum harus tetap berjalan jika Cakada menjadi tersangka atau terkena OTT. Hal ini merupakan fungsi KPK mengenai transparansi terhadap masyarakat.
"Sikap transparansi itu perlu, biar semua sama-sama mengawasi, jadi tidak bisa ditunda," ujar Abraham Samad.
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya menolak permintaan Menko Polhukam Wiranto agar KPK menunda pengumuman tersangka Cakada pada Pilkada 2018.
Agus menyarankan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu terkait Cakada yang terlibat kasus korupsi. Intinya dari Perppu itu, Cakada yang tersangkut korupsi bisa diganti parpol.
[rus]
BERITA TERKAIT: