Bupati Nyono Bayar Iklan Kampanye Pakai Uang Suap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 04 Februari 2018, 20:20 WIB
Bupati Nyono Bayar Iklan Kampanye Pakai Uang Suap
Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sejumlah dana yang diterima Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko digunakan untuk membayar iklan.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief mengatakan, Nyono sudah menggunakan uang sebesar Rp 50 juta dari Rp 275 juta yang diterimanya dari Inna Sulistyowati.

"Diduga sekitar Rp 50 juta telah digunakan NSW untuk membayar iklan, terkait rencananya maju dalam pilkada bupati Jombang 2018," jelasnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (4/2).

Diketahui, Nyono juga seorang pengusaha tebu yang juga menjabat wakil ketua DPRD Jombang periode 2008-2013 dari Partai Golkar.

Atas penangkapannya, Nyono disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.

Kabarnya Golkar akan menindak tegas apa yang telah dilakukan Nyono karena terbukti menerima suap. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA