MK Gagal Jadi Penjaga Konstitusi

Tolak Pasal Makar

Jumat, 02 Februari 2018, 08:13 WIB
MK Gagal Jadi Penjaga Konstitusi
Foto/Net
rmol news logo Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal-pasal makar di KUHP.

Pertimbangan MK memutus permohonan tersebut di antaran­ya adalah, bahwa fungsi hukum adalah untuk menciptakan ket­ertiban dalam masyarakat, serta melindungi kepentingan hukum, yakni mencakup kepentingan in­dividu, kepentingan masyarakat dan kepentingan negara.

Deputi Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Andi Muttaqien menu­turkan, dalam putusan tersebut MK gagal menjadikan dirinya sebagai 'the guardian of consti­tution' dan 'the sole interpreter of consitution.'

"Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi seolah bertindak mewakili penguasa (pemerintah) dalam memeriksa dan mengadili perkara konstitusional yang diajukan kepadanya. Penalaran dan menafsirkan MK seolah me­wakili pemerintah (penguasa), dalam melindungi kepentin­gan negara dan pemerintah itu sendiri," katanya dalam siaran persnya, kemarin.

Dia menerangkan, dalam kon­sep dasar negara hukum kekua­saan politik dan proses-proses sosial maupun ekonomi harus tun­duk kepada batasan-batasan yang ditentukan oleh gugus peraturan yang secara konseptual mandiri dan diterapkan oleh sistem hu­kum, yang juga mandiri.

Hukum tidak ditujukan atau di­jadikan instrumen bagi penguasa untuk meraih tujuan-tujuan yang dia tetapkan sendiri. Paham negara hukum, disusun dan dibentuk berdasarkan keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang baik dan adil.

Hal lain yang dilupakan Mahkamah Konstitusi dalam mem­pertimbangkan dan memutuskan perkara makar ini adalah, ketika justifikasi bagi negara untuk menegakkan atau mempertah­ankan tertib hukum (legal order) yang dibuatnya dilakukan tanpa adanya penyeimbang.

"Maka akan terdapat kecenderungan penguasa (pemerintah) tersebut tidak mau menerima kritik, saran dan pendapat, serta akan sangat terlalu tergantung kepada kekuasaan formalnya, menjaga jarak dan memben­tengi dirinya dari berbagai kekuatan yang mengkritisi atau mengingatkan mengenai kiner­janya," ujar Andi.

Dikhawatirkan, penguasa (pe­merintah) dalam melindungi kekuasaannya akan mempergu­nakan kekuasaan-sekalipun yang berada diluar kewenangannya- untuk mencapai tujuan yang dikehendakinya.

"Instrumen hukum pun men­jadi alat yang ampuh untuk melindungi kekuasaaannya, hukum dijadikannya alat politik pelindung pemerintahannya," imbuhnya.

Dia menyebutkan, putusan MK ini akan menyuburkan pengeka­ngan kebebasan ekspresi seba­gaimana fakta yang selama ini terjadi. Ekspresi politik sebagai jalan mengkritisi perilaku negara yang tidak serius dalam melayani hak-hak warga negaranya kerap dihadapi dengan represi.

Sebelumnya, MK memutus­kan untuk menolak seluruh uji materi Pasal 87, 104, 106, 107, 139a, 139b, dan 140 KUHP yang disebut sebagai pasal makar. Dalam pertimbangan putusan­nya, hakim konstitusi Suhartoyo mengatakan mahkamah ber­pendapat delik makar cukup disyaratkan adanya niat dan per­buatan permulaan pelaksanaan. Sehingga, dengan terpenuhinya syarat itu, pelaku telah dapat diproses secara hukum oleh penegak hukum.

"Demikian pula halnya penda­pat bahwa perbuatan pelaksanaan yang tidak sampai selesai bukan atas kehendaknya sendiri atau delik percobaan,"  ujarnya. ***

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA