"Kita lihat saja di waktu Pak Ganjar diperiksa sebagai saksi," kata salah seorang penasihat hukum Novanto, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi, Kamis (1/2).
Menurut dia, ketika seseorang sudah diperiksa KPK dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan untuk kliennya, maka seharusnya diperiksa kembali di persidangan untuk membuktikan keterangan sebelumnya.
"Bahkan ada keterangan Pak Ganjar dalam BAP yang dikutip dalam Surat Dakwaan. Apakah beliau di hadirkan atau tidak tergantung dengan Jaksa," ungkap Maqdir.
Sebelumnya, nama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sudah bolak balik disebut dalam perkara KTP-el.
Namun, dalam dakwaan untuk Novanto, nama Ganjar serta beberapa politisi lain hilang tak berbekas. Novanto pun protes dan meminta Ganjar dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
[san]
BERITA TERKAIT: