Dua PNS Dishub Kota Solok Kena OTT

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 01 Februari 2018, 17:30 WIB
rmol news logo . Polres Solok Kota, Sumatera Barat, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang PNS dari Dinas Perhubungan. Jufri (20) dan Irsal (50) kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) di tempat penarikan retribusi (TPR) terminal angkutan barang.

Kapolres Solok Kota AKBP Donny Setiawan menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan pungli yang memungut setoran retribusi mobil angkutan barang tanpa menyerahkan kertas bukti setoran.

"Dari penangkapan ditemukan uang tunai sebanyak Rp 3.697.000, hasil pungli dari tanggal 30 hingga 31 Januari,” kata Donny dalam keterangannya, Kamis (1/2).

Selain itu, ditemukan juga blangko setoran ke bendahara sebesar Rp 2.700.000 dan empat bundel sisa bukti pembayaran.

Lebih lanjut, mantan penyidik Bareskrim itu menjelaskan saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan petugas Polres Solok Kota. Donny menuturkan, pelaku melakukan pungli dengan menarik retribusi tanpa karcis.

"Sedangkan yang pakai karcis sebesar Rp 2.700.000 itu diserahkan ke bendahara, sisanya ada sekitar Rp 997.000 dipakai untuk makan dan dibagi dua," ujarnya.

Rata-rata dalam sehari, kedua pelaku meraup Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta dari aksinya.

"Berarti dalam sebulan bisa Rp 30 juta, dan setahun bisa mencapai Rp 360 juta," tambah dia.

Kepada pelaku, petugas mengenakan Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp 750 juta," tandas dia.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA