“Transformasi digital ini spiritnya dalam rangka melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat atau justru hanya optimalisasi pendapatan negara? Ini perlu dijelaskan,” ujar Bambang dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema "Transformasi Digital Korlantas: Menjawab Tantangan Pelayanan Modern untuk Masyarakat", di Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025.
Ia mengingatkan bahwa fungsi utama kepolisian sesuai amanat undang-undang adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), melindungi, mengayomi, serta menegakkan hukum. Oleh karena itu, penerapan teknologi seharusnya tidak mengurangi kehadiran fisik aparat di lapangan.
“Kehadiran polisi di jalan raya masih sangat dibutuhkan. Setelah tilang elektronik diberlakukan, patroli justru berkurang dan berdampak pada meningkatnya kejahatan jalanan,” tegasnya.
Bambang juga menekankan bahwa Korlantas memiliki posisi strategis karena jalan raya adalah cerminan dari peradaban bangsa.
“Perilaku masyarakat di jalan adalah etalase peradaban. Maka Korlantas ini adalah penjaga etalase peradaban negeri,” ujarnya.
Namun ia menyayangkan masih banyaknya laporan dari masyarakat mengenai dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum polisi lalu lintas di lapangan. Hal ini, menurutnya, menciptakan kesan buruk terhadap institusi meskipun sistem digitalisasi sudah diterapkan.
“Fakta di lapangan, pungli masih saja terjadi meski sudah ada sistem digital. Ini harus menjadi perhatian,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: