BKPRMI Dorong Pelaku LGBT Dirajam Sampai Mati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 29 Januari 2018, 16:29 WIB
BKPRMI Dorong Pelaku LGBT Dirajam Sampai Mati
Foto/Net
rmol news logo . Perilaku seks menyimpang yang biasa dipraktekkan oleh kaum lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) harus dihukum dengan hukuman seberat-beratnya.

Ketua Umum Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), Said Aldi Al Idrus bahkan menuntut pemerintah dan legislatif membuatkan UU memberikan hukuman mati kepada kaum LGBT yang terbukti bersalah.

"BKPRMI usulkan pelaku LGBT dirajam (dilempari batu) sampai mati," tegas Said usai acara penutupan acara Pelatihan Provost Komando Nasional Brigade BKPRMI, di Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Senin (29/1).

Kaum LGBT sudah mulai ada sejak masa Nabi Luth. Saat itu, para kaum Nabi Luth mendapat murka dan dikutuk oleh Tuhan Allah SWT.

Said khawatir jika hukuman rajam tidak dijalankan kepada para pelaku LGBT, nantinya negeri ini juga bakal mendapat kutukan serupa kaum Nabi Luth.

"Allah SWT sangat murka dengan perilaku manusia di zaman itu sehingga Allah SWT menghukum mereka dengan menimbunkan bukit ke seluruh umat Nabi Luht. Kita harus sepakat agar pelaku LGBT dirajam sampai mati agar Allah tak murka kepada kita di negeri ini karena kalau Allah murka yang sholeh dan yang zalim pasti akan musnah karena ulah segelintir hamba iblis," jelasnya.

Hukuman rajam sesuai dengan hukum Islam yang diberikan kepada pelaku perzinahan. Dimana sang pelaku biasanya ditanam tubuhnya dari kaki hingga sebatas leher dan dilempari batu-batu kecil hingga meregang nyawa. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA