Mirwan Amir: Menuju Pilkada, Proyek KTP-El Harus Diteruskan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 25 Januari 2018, 14:19 WIB
Mirwan Amir: Menuju Pilkada, Proyek KTP-El Harus Diteruskan
Net
rmol news logo Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono terseret pusaran skandal korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-el).

Ketua Umum Partai Demokrat itu disebut sempat diminta untuk menghentikan proyek bernilai triliunan rupiah ini.

Hal itu sebagaimana diutarakan mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR dari Fraksi Demokrat Mirwan Amir dalam kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1). Mirwan dihadirkan jaksa untuk terdakwa Setya Novanto.

Awalnya, salah seorang penasehat hukum Novanto, Firman Wijaya bertanya ke Mirwan soal apakah proyek KTP-el saat itu berkaitan dengan pemenang Pemilu 2009.

"Memang itu program dari pemerintah, Susilo Bambang Yudhoyono," terang Mirwan.

Mirwan yang saat ini sudah menjadi ketua DPP Partai Hanura juga menjelaskan dirinya pernah meminta kepada SBY untuk tidak melanjutkan proyek KTP-el atas saran kawan dekatnya yaitu pengusaha Yusnan Solihin. Politisi Partai Gerindra itu mengatakan kepada Mirwan bahwa proyek KTP-el bermasalah.

Saran Mirwan dimentahkan SBY dalam sebuah rapat pengurus Demokrat di kediamannya di Kawasan Cikeas. Dia lalu memerintahkan proyek KTP-el harus tetap dilanjutkan demi sejumlah alasan, salah satunya pilkada.

"Tanggapan SBY bahwa ini menuju pilkada, bahwa proyek ini harus diteruskan," urai Mirwan.

Mirwan juga menyampaikan ke Ketua Majelis Hakim Yanto kalau dia hanya bisa menurut dengan kemauan SBY. Mirwan tidak memiliki kekuatan untuk melawan perintah SBY.

"Saya hanya sebatas itu saja. Saya tidak mempunyai kekuatan untuk menyetop program e-KTP ini. Tapi saya sudah sampaikan itu kepala pemenang pemilu atas saran dari Pak Yusnan karena katanya ada masalah," tandasnya. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA