Bantah Terima Suap Bakamla, Eva Kusuma Ambil Langkah Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 25 Januari 2018, 12:57 WIB
Bantah Terima Suap Bakamla, Eva Kusuma Ambil Langkah Hukum
Eva Kusuma Sundari/Net
rmol news logo . Politisi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari menyangkal menerima sejumlah uang dari proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Eva mengungkapkan bahwa dirinya dituduh tanpa dasar yang pasti.

"Itu fitnah," ujar anggota DPR ini saat dihubungi wartawan, Kamis (25/1).

Nama Eva disebutkan dalam kesaksian Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia, Esa Fahmi Darmawansyah dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu kemarin (24/1).

Eva yang tidak terima namanya dikait-kaitkan, akan mengambil langkah hukum.

"Saya merencanakan minta pertanggunganjawaban hukum dari siapa pun yang menyebut saya terima duit Bakamla," tukasnya.

Dari pengakuan Fahmi, dia pernah memberikan uang Rp 24 miliar kepada Staf Khusus Kepala Bakamla, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi. Uang itu merupakan fee sebesar 6 persen atas anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla sebesar Rp 400 miliar.

Fahmi mengatakan, uang Rp 24 miliar itu digunakan untuk mengurus proyek di Bakamla. Lalu, untuk Anggota DPR PDIP Eva Sundari, Anggota DPR Golar Fayakhun, Anggota Komisi XI DPR Bertus Merlas dan Donny Imam Priambodo, Wisnu dari Bappenas, dan pihak di Direktorat Jenderal Anggaran. Uang tersebut diserahkan di Hotel Ritz Carlton Jakarta. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA