Dari pengakuan sementara pelaku, ia mendapatkan barang terlarang itu dari seorang narapidana bernama Young yang dikenalnya saat berada di kawasan Simpang Lima.
Pelaku bernama Ari Setiyawan (33), adalah warga Sawah Besar, Gayamsari. Ia ditangkap dalam sebuah penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKBP Sidik Hanafi di sebuah Jembatan di Jalan Durian Barat, Lamper Kidul Semarang Selatan, Kamis pekan lalu (11/1).
Kapolrestabes Semarang, Kombes Abioso Seno Aji, mengatakan, barang bukti berupa sabu seberat 8 gram dan ekstasi warna hijau sebanyak 200 butir disita dari pelaku.
"Saat ditangkap membawa 1 gram sabu. Saat digeledah di kos-kosan, kami temukan di lemari rumah kos pelaku dan disimpan dalam sebuah kemasan minuman," ungkap Abioso dalam keterangan pers di Semarang, Senin (15/1).
Lanjut Abi, pelaku mengaku bekerja sebagai pengedar narkotika selama satu bulan terakhir. Pelaku mendapat imbalan Rp 2 juta dalam tiap transaksi.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 (2) subsider 112 (2) UU RI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
[rmoljateng/ald]
BERITA TERKAIT: