Bekas Pengacara Dan Ajudan Novanto Dicegah Pergi Ke Luar Negeri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 09 Januari 2018, 19:53 WIB
Bekas Pengacara Dan Ajudan Novanto Dicegah Pergi Ke Luar Negeri
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap sejumlah pihak terkait proses penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dengan tersangka Setya Novanto.

Pencegahan ke luar negeri dilakukan terhadap empat orang. Mereka rata-rata merupakan orang yang pernah dekat dengan Setya Novanto yang menjadi terdakwa skandal korupsi e-KTP.

Pertama, eks pengacara Novanto, Fredrich Yunadi. Lalu, ajudan Novanto, Reza Pahlevi. Kemudian, eks Kontributor MetroTV, Hilman Mattauch dan Achmad Rudyansyah.

"Dicegah ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 8 Desember 2017," terang Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (9/1).

Dia menambahkan, pencegahan tersebut dilakukan guna kepentingan penyelidikan perkara yang sedang ditangani oleh tim dari KPK.

"Keterangan mereka dibutuhkan agar saat dipanggil mereka sedang berada di Indonesia. Dasar hukum pencegahan yakni Pasal 12 ayat (1) huruf b UU KPK," demikian Febri.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA