Pencegahan ke luar negeri dilakukan terhadap empat orang. Mereka rata-rata merupakan orang yang pernah dekat dengan Setya Novanto yang menjadi terdakwa skandal korupsi e-KTP.
Pertama, eks pengacara Novanto, Fredrich Yunadi. Lalu, ajudan Novanto, Reza Pahlevi. Kemudian, eks Kontributor MetroTV, Hilman Mattauch dan Achmad Rudyansyah.
"Dicegah ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 8 Desember 2017," terang Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (9/1).
Dia menambahkan, pencegahan tersebut dilakukan guna kepentingan penyelidikan perkara yang sedang ditangani oleh tim dari KPK.
"Keterangan mereka dibutuhkan agar saat dipanggil mereka sedang berada di Indonesia. Dasar hukum pencegahan yakni Pasal 12 ayat (1) huruf b UU KPK," demikian Febri.
[dem]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: