Pengacara mantan ketua DPR itu Maqdir Ismail berharap eksepsi mereka dikabulkan oleh majelis hakim.
"Kami harapkan agar eksepsi diterima," ujar Maqdir saat dihubungi wartawan, Selasa (2/1).
Namun demikian, lanjut Maqdir, Setnov dan tim kuasa hukum sudah legowo apapun yang diputuskan mejelis hakim nanti.
Sidang kasus korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto akan berlanjut dengan agenda pembacaan keputusan sela.
Sidang keputusan sela adalah sidang yang menentukan, apakah eksepsi yang dibacakan mantan ketua umum Partai Golkar itu diterima atau ditolak.
Sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, pada Kamis (4/1) lusa.
[rus]
BERITA TERKAIT: