Juru bicara MA, Suhadi mengatakan, meski pidana korupsi tetap terbukti, MA memotong hukuman pidana penjara untuk Kaligis dari sepuluh menjadi tujuh tahun penjara.
“Pidana korupsi tetap terbukti, namun hukuman menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidier empat bulan kurungan,†ujar Suhadi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (22/12).
Namun demikian, Suhadi belum bisa merinci pertimbangan putusan PK yang dipimpin oleh Hakim Agung Syarifuddin tersebut. Menurut Suhadi, saat ini putusan masih dalam proses limitasi.
Sepengetahuan Suhadi, dalam UU 263 KUHAP terdapat tiga alasan PK sehingga dikabulkan yakni ada novum atau bukti baru, ada putusan yang bertolak belakang, dan ada kekeliruan hakim yang nyata dalam memutuskan. Suhadi menjelaskan kemungkinan hakim mempertimbangan dari ketiga alasan tersebut.
Sebelumnya, Kaligis mengajukan PK dan menyertakan 27 novum karena menganggap jaksa penuntut umum dan majelis hakim telah mendiskriminasinya. Menurut Kaligis hanya dirinya yang dijatuhi vonis paling berat pada perkara suap hakim PTUN Medan.
Tak hanya itu, Kaligis juga menuding hakim agung Artidjo Alkostar berada di balik vonis 10 tahun yang diterimanya. Ia menyebut Artidjo telah menyalahgunakan kewenangan dan mengesampingkan bukti serta fakta persidangan.
Kaligis divonis bersalah karena menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar US$27 ribu dan Sin$5 ribu. Ia mendapatkan uang suap itu dari istri mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti agar Gatot bebas dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam sejumlah kasus korupsi.
[san]
BERITA TERKAIT: