Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menemukan adanya dugaan peristiwa serupa sebelum menimpa ketiga korban.
"Di lokasi tersebut juga pernah terjadi peristiwa hukum atau perbuatan yang sama. Namun terhadap informasi ini kami masih melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti lainnya," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 3 Juli 2026.
"Sehingga apabila ditemukan dugaan tindak pidana lain yang sama terhadap korban yang berbeda, tentunya penyidik juga akan melakukan upaya penyidikan," sambung Iman.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E. P. Hutagalung mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada korban maupun tersangka secara intensif.
"Jadi, apabila nanti ada kemungkinan ada korban lain, kami akan melakukan upaya penyidikan yang berbeda dengan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan. Kemudian, selanjutnya ada pertanyaan apakah diduga ada korban lain yang diancam," ujar Reynold.
Sebagaimana diketahui, polisi menangkap tujuh orang pelaku penyekapan selama 21 hari terhadap tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Pemilik percetakan berinisial MML disebut sebagai otak kejahatan bersama enam tersangka lainnya, AI, S, AYAL, NHJ, CML, dan II. Kini, para tersangka dijerat Pasal 482 KUHP, Pasal 446 KUHP, dan Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: