Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto, menjelaskan bahwa Polri hanya berwenang untuk menindak jika ditemukannya narkotika.
"Kalau masalah tutup menutup kan itu Pemda atau Pemkab. Polri ya melihat ditemukannya barangnya, narkotikanya berdasarkan UU Narkotika," kata dia di kantornya, Selasa (19/12).
Ditegaskan Setyo, Pemda berhak langsung menutup tempat hiburan malam meskipun tidak adanya rekomendasi dari Polri. "Karena Pemda juga mempunyai kewenangan," sambungnya.
Sementara itu, Mabes Polri telah mengantongi data-data tempat hiburan malam yang masih menyediakan tempat bagi pengunjung untuk memakai narkoba.
"Nanti kita minta datanya ke Direktorat IV Bareskrim," demikian Setyo.
[sam]
BERITA TERKAIT: