Polri Serahkan Masalah Penutupan Diskotik Sarang Narkoba Ke Pemerintah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 20 Desember 2017, 04:39 WIB
Polri Serahkan Masalah Penutupan Diskotik Sarang Narkoba Ke Pemerintah
Ilustrasi/Net
rmol news logo Mabes Polri tak bisa langsung menutup tempat hiburan malam jika kedapatan menjadi sarang peredaran narkotika.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto, menjelaskan bahwa Polri hanya berwenang untuk menindak jika ditemukannya narkotika.

"Kalau masalah tutup menutup kan itu Pemda atau Pemkab. Polri ya melihat ditemukannya barangnya, narkotikanya berdasarkan UU Narkotika," kata dia di kantornya, Selasa (19/12).

Ditegaskan Setyo, Pemda berhak langsung menutup tempat hiburan malam meskipun tidak adanya rekomendasi dari Polri. "Karena Pemda juga mempunyai kewenangan," sambungnya.

Sementara itu, Mabes Polri telah mengantongi data-data tempat hiburan malam yang masih menyediakan tempat bagi pengunjung untuk memakai narkoba.

"Nanti kita minta datanya ke Direktorat IV Bareskrim," demikian Setyo. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA