"Ya itu nanti, itu kan bukan salahnya Polri," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/12).
Setyo menegaskan Polri tak akan menempuh langkah selanjutnya terhadap laporan dugaan ujaran kebencian dan SARA dengan tertuduh Viktor. Sebelumnya, laporan tersebut disampaikan sejumlah perwakilan parpol yang merasa difitnah oleh Viktor.
"Kita ikut mekanisme yang ada, kalau lewat MKD, ya harus MKD dulu," tegas Setyo.
Viktor dikabarkan maju sebagai cagub pada Pilgub NTT 2018. Sebelumnya, Viktor dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri lantaran pidatonya di NTT dianggap menghasut dan menyebarkan kebencian terhadap empat parpol dengan menyebut parpol tersebut pro-khilafah.
Viktor dianggap melanggar UU No 19/2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2), Pasal 4 dan 5 UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
[dem]
BERITA TERKAIT: