"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/12).
Irman ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penananman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira, Projek Manager PT BA Bayu Dwinata Utama, Direktur Utama PT KIEC Tubagus Donny Sugihmukti, Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro serta Hendry selaku pihak swasta.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut tim satgas KPK mengamankan uang tunai senilai Rp 1,152 miliar yang diduga merupakan bagian dari komitmen senilai Rp 1,5 miliar untuk Tubagus selaku Wali Kota Cilegon pada Jumat (22/9) lalu.
Atas perbuatannya, Bayu, Tubagus Danny dan Eka Wandoro sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 atat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Tubagus Irman, Ahmad Dita dan Hendry selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 atat 1 ke-1 KUHP.
[san]
BERITA TERKAIT: