“Ya tentu (bahas eksepsi) karena kan jarak waktunya hanya tujuh hari,†ujar Firman di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/12).
Firman mengatakan pihaknya akan lebih konsentrasi terhadap pokok sidang perkara termasuk aspek keadilan.
Sebelumnya, Hakim Ketua Yanto yang memimpin jalannya sidang dakwaan kasus KTP-el atas nama Setya Novanto menerima permintaan eksepsi yang diajukan oleh Kuasa Hukum, Maqdir Ismail. Namun demikian hakim mengabulkan waktu eksepsi hanya selama satu minggu.
[san]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: