Jurubicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa pemeriksaan mereka adalah untuk menjadi saksi. Dua staf itu bernama Nastohar dan Nyoto Ahmad.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT," ujarnya di Gedung KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/12)
Selain itu, KPK memeriksa Direktur General Affair PT Gajah Tunggal, Ferry Lawrentius Hollen.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi terkait tindak pidana korupsi pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPNN untuk tersangka SAT," terang Febri.
BDNI atau Bank Dagang Nasional Indonesia dimiliki taipan Sjamsul Nursalim yang sampai saat ini tidak mau memenuhi tiga kali undangan pemeriksaan oleh KPK.
Syafruddin Arsyad Tumenggung ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 25 April 2017. Ia merupakan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Ia pertama kali diperiksa oleh KPK pada 5 September 2017.
Syafruddin dijadikan tersangka karena dinilai menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana jabatannya yang dapat merugikan keuangan negara.
Dirinya diduga kuat melakukan kongkalikong dengan Sjamsul Nursalim, pemilik BDNI, yang seharusnya masih memiliki kewajiban pembayaran kepada negara.
Disimpulkan bahwa nilai kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 4,58 triliun dari total kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
[ald]
BERITA TERKAIT: