Rasional, Uji Materi Pasal Kesusilaan Untuk Perkokoh Karakter Bangsa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 15 Desember 2017, 14:05 WIB
rmol news logo Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak mengabulkan permohonan uji materi pasal kesusilaan dalam KUHP.

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan, materi pemohon berangkat dari realitas perilaku asusila dan amoral yang semakin marak dan mengancam masa depan generasi bangsa. Dan jelas tidak sesuai dengan karakter Indonesia sesuai Pancasila dan UUD 1945.

"Permohonan ini adalah upaya mengokohkan kebangsaan yang beradab, bermatabat, dan relijius sesuai Pancasila, dan UUD 1945 sebagai nilai-nilai luhur bangsa. Sejatinya, ini bagian dari tanggung jawab kita untuk menjaga moral,  karakter dan identitas bangsa," katanya di Komplek Parlemen, Jumat (15/12).   

Menurut Jazuli, apa yang dimohonkan sejatinya sangat konstruktif bagi hukum positif yang berlaku, khususnya terkait kesusilaan yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan lingkungan sosial dan problematika yang ada. Apalagi menyangkut moral dan karakter bangsa.

Pemohon meminta agar MK mengafirmasi hukuman bagi perzinahan pada pasal 284 KUHP yaitu mencakup hubungan badan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri alias kumpul kebo dapat dijerat dengan pidana.

"Bagaimana bangsa ini membiarkan perzinahan atau kumpul kebo tidak bisa dituntut hukum, padahal moralitas universal jelas tidak membenarkan. Mudhoratnya juga nyata bagi lingkungan sosial dan masa depan keluarga Indonesia. Perilaku ini juga bisa menjadi pintu masuk kejahatan seksual dan pelecehan," paparnya.

Pemohon meminta MK merumuskan kembali pasal 285 KUHP agar larangan bersetubuh dengan paksaan atau perkosaan dapat diperluas lagi. Yang mana bukan hanya perempuan namun laki-laki juga bisa menjadi korban. Selanjutnya, pemohon juga meminta MK mengafirmasi hukuman bagi perbuatan pencabulan pada pasal 292 KUHP berlaku juga bagi sesama jenis baik dilakukan oleh sesama orang dewasa, oleh orang dewasa dengan anak-anak, maupun dilakukan oleh sesama anak kecil.

"Pasal ini adalah upaya pencegahan terhadap perilaku LGBT yang jelas tertolak menurut Pancasila dan konstitusi negara. Kita tidak ingin perilaku menyimpang dan penyakit sosial itu semakin marak dan merusak masa depan bangsa kita," ujar Jazuli.

Jazuli tegas mengatakan bahwa permohanan uji materi sangat rasional, objektif, dan konstitusional. Dalil-dalil yang disampaikan menjadi problem sosial dan ancaman yang nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.  

"Upaya ini untuk mencegah meluasnya berbagai penyimpangan,  kejahatan seksual dan penyakit sosial yang merusak masa depan genarasi bangsa. Uji materi dimaksudkan untuk melindungi anak-anak, menjaga ketahanan keluarga, dan mengokohkan kebangsaan yang beradab, bermartabat, dan relijius sehingga Mahkamah seharusnya menerimanya," terang Jazuli yang juga anggota Komisi I DPR. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA