Jurubicara KPK, Febri Diansyah menyatakan bahwa penasehat hukum Agus tadi datang untuk menyampaikan surat pemberitahuannya.
"Tadi penasehat hukum datang dan menyampaikan surat pemberitahuan tidak hadir dan permintaan penundaan pemeriksaan," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/12).
Dalam surat itu, kata Febri, dijelaskan bahwa Agus masih berada di luar negeri. Sementara, lanjut Febri, informasi yang diperoleh pihak KPK seharusnya Agus sudah berada di Indonesia per 8 Desember yang lalu.
"Data perlintasan yang kami dapatkan, per 8 Des sudah berada di Indonesia. Kami akan kroscek lagi soal ini dan koordinasi dengan POM TNI," tukasnya.
Awal mula kasus ini pada bulan April 2016 TNI AU mengadakan pembelian satu unit heli AW-101. Dalam pengadaan pembelian heli tersebut terdapat dua perusahaan yang mengikuti lelang yaitu PT Diratana Jaya Mandiri dan PT Karya Cipta Gemilang.
Sebelum pelaksanaan lelang Irfan mengadakan kontrak dengan produsen Agusta Westland di Inggris dan Italia. Jumlah kontrak pembelian tersebut senilai 514 miliar.
Namun alam lelang, PT Diratama Jaya Mandiri keluar sebagai pemenang dengan nilai kontrak dinaikkan menjadi 738 miliar.Ada selisih 224 miliar yang diindikasikan sebagai kerugian negara.
[wid]
BERITA TERKAIT: