Pelaku LGBT Tak Bisa Dipidana, Fadli Zon: MK Harus Kaji Kembali Putusannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 15 Desember 2017, 12:02 WIB
Pelaku LGBT Tak Bisa Dipidana, Fadli Zon: MK Harus Kaji Kembali Putusannya
Fadli Zon/RMOL
rmol news logo Mahkamah Konstitusi (MK) harus mengkaji kembali penolakan perluasan definisi pidana pada subjek hukum pelaku LGBT atau penyuka sesama jenis.

"Bagi saya ini harus ada kajian juga dari kalangan yang ahli," ujar Wakil Ketua DPR, Fadli Zon kepada wartawan di area komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/12).

Fadli menyebut Indonesia adalah negara yang rakyatnya percaya Tuhan. Dalam semua agama di Indonesia, kata dia, sepakat menolak adanya kelompok LGBT.

Fadli meminta pemerintah tetap harus membuat aturan dalam hukum positif terhadap pelaku LGBT yang masih menjadi kontroversi dalam masyarakat.

"LGBT ini kan kontroversi tetapi secara hukum harus kita kaji, posisi dalam hukum positifnya di mana," jelasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA