Tiga Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp78 Miliar Lebih

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 03 Juli 2026, 18:10 WIB
Tiga Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp78 Miliar Lebih
(Dari kiri-kanan) Terdakwa Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan. (Foto: RMOL)
rmol news logo Tiga orang pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) didakwa terima suap Rp61,7 miliar dan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar dari bos Blueray Cargo, serta gratifikasi sebesar 

Dakwaan itu telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 3 Juli 2026.

Ketiga terdakwa dimaksud, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode September 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen, Direktorat P2 DJBC, dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat P2 DJBC.

Rizal bersama-sama Sisprian dan Orlando didakwa menerima suap berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp61.743.597.000 (Rp61,7 miliar) dalam bentuk mata uang Dolar Singapura, dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515 (Rp1,8 miliar) dari John Field selaku pemilik Blueray Cargo, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo.

"Dari penerimaan tersebut terdakwa Rizal menerima bagian uang sebesar Rp14 miliar dalam bentuk mata uang Dolar Singapura atau setidak-tidaknya sejumlah itu, Sisprian Subiaksono bagian sebesar Rp7 miliar dalam bentuk mata uang dolar atau setidak-tidaknya sejumlah itu, dan Orlando Hamonangan bagian sebesar Rp4,05 miliar dalam bentuk mata uang Dolar Singapura berikut fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.516.221.515," kata Jaksa KPK, Moch Takdir Suhan.

Jaksa menyebut, penerima itu bertujuan agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan DJBC.

Atas perbuatannya, Rizal bersama-sama Sisprian dan Orlando didakwa dengan dakwaan Kesatu Pertama Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 20 huruf c Juncto Pasal 126 Ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP.

Atau dakwaan Kesatu Kedua Pasal 606 Ayat 2 UU 1/2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Pasal VII angka 49 UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 20 huruf c Juncto Pasal 126 Ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP.

Selain itu, Rizal bersama-sama Sisprian, Orlando, dan Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp7.517.500.000 (Rp7,5 miliar), 314.755 Dolar Singapura atau setara Rp4,37 miliar, 182.800 Dolar AS atau setara Rp3,28 miliar, 4.700 Dolar Hongkong setara Rp10,7 juta, dan 8.100 Ringgit Malaysia atau setara Rp35,7 juta dari beberapa pihak swasta, yakni pengusaha importir dan pengusaha rokok serta pihak-pihak lainnya yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penyidikan dan Penindakan pada DJBC.

Atas Dakwaan kedua, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP Juncto Pasal 127 Ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA