Alexander Marwata Bantah Tudingan Pengacara Setnov

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Kamis, 14 Desember 2017, 19:28 WIB
Alexander Marwata Bantah Tudingan Pengacara Setnov
Foto/Net
rmol news logo Dakwaan Setya Novanto yang sudah disusun KPK sudah berdasarkan alat bukti yang cukup dan jelas. Karena itu, tidak mungkin seseorang yang hanya dituding tanpa alat bukti bisa masuk dalam dakwaan.

"Kita semua berdasarkan alat bukti, apa yang ada di dalam surat dakwaan berdasarkan alat bukti," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, usai acara workshow Pembangunan Budaya Integritas bagi Forkompimda Provinsi Jateng dan kabupaten/kota se-Jateng, Semarang Kamis (14/12).

Alexander pun membantah tudingan kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, terkait hilangnya beberapa nama dalam dakwaan kliennya. Sebelumnya, Maqdir bahkan menuduh ada negoisasi yang dilakukan lembaga antikorupsi tersebut.

"Enggak ada itu istilah penindakan (korupsi) bermain-main itu," tegas Alexander.

Alexander menjelaskan KPK tidak bisa mencantukam nama seseorang terlibat dalam kasus korupsi tanpa adanya alat bukti yang kuat.

"Kita semua melakukan penindakan berdasarkan alat bukti jangan kita mencantumkan nama ketika alat bukti itu tidak cukup gitu loh," ungkapnya.

Alexander menambahkan terkait kasus korupsi e-KTP, KPK tidak ada negosiasi kepada pihak manapun untuk menghilangkan nama seseorang. Dia pun menjamin KPK 100 persen bertindak profesional dalam menangani kasus  eKTP.

"Enggak ada itu (negosiasi). Sama sekali enggak ada, saya jamin 100 persen tidak ada negosiasi nama ini hilang," tuturnya.

Lebih jauh, dia menegaskan jika ada nama seseorang disebut dalam kasus korupsi eKTP, penyidik KPK akan menanyakan apa bukti ketrlibatannya.

"Pokoknya nama disebut tanya buktinya apa, jangan omongan satu orang kita mencantumkannya saja repot nanti semua orang gitu loh. Kita pastikan semuanya berjalan sesuai dengan prosedur dan kecukupan alat bukti," tegasnya.

Sebelumnya terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail beralasan ada sejumlah fakta-fakta yang tidak dicantumkan pada surat dakwaan, salah satunya penerima uang yang diduga berasal dari korupsi. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA