Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Instaitute for Strategic and Indonesian Studies (ISIS) Kisman Latumakulita kepada wartawan, Rabu (13/12).
"Kasus korupsi Kondensat Rp 35 triliun ini mangkarak sudah dua tahun lebih, yaitu sejak Juni 2015. Lembaga kepolisian seperti disandra oleh kekuatan-kekuatan tertentu," kata Kisman.
Menurut Kisman, kasus kondensat tertutup dengan mega skandal KTP elektronik (e-KTP) yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto, dengan nilai kerugian Rp 2,5 triliun. Publik dibuat lupa ada skandal mega Korupsi Kondensat yang lebih besar mangkrak di Bareskrim Polri.
Menurut Kisman, skandal korupsi kondensat ini bisa dikatakan memiliki nilai kerugian tertinggi, terbesar dan terdahsyat selama negeri ini merdeka 71 tahun silam.
"Harusnya Bareskrim Polri tidak berdiam diri dengan kasus korupsi kondensat ini. Publik dan pegiat anti korupsi bisa membuat penafsiran negatif kepada Bareskrim. penegakan hukum hanya tajam kepada rakyat jelata, tetapi tumpul kepada kaum berduit," sindir Kisman.
Penyidikan skandal dugaan korupsi Rp 35 triliun ini sudah berlangsung dua tahun silam, sejak 2015 ketika Kabareskrim dijabat oleh Komjen Polisi Budi Waseso. Namun, sampai sekarang Kabareskrim sudah dijabat tiga orang selain Budi Waseso, yaitu Komjen Pol Anang Iskandar dan Komjen Aridono Sukamanto.
Bareskrim telah malakukan penggeledahan di Kantor BP Migas dan menetapkan Raden Priyono dan Honggo Hendratmo sebagai tersangka. Keduanya juga sudah ditahan beberapa bulan.
"Sampai dengan para tersangkanya keluar dari penjara bareskrim Polri, kasus mega korupsi kondensat ini tidak pernah sampai ke pengadilan," kata Kisman.
Kisman menekankan, tidaklah berlebihan bila publik dan pegiat anti menduga mangkraknya kasus mega korupsi Rp 35 triliun ini akibat intervensi dari tangan-tangan kekuatan dari kuasa gelap yang bersembunyi dengan nyaman di lingkaran Presiden dan Istana Negara.
[san]