Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan pemeriksaan Arya untuk melengkapkan pemeriksaan dalam kasus suap pekerjaan pembangunan insfratruktur di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017.
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangkam," kata Febri di kantornya jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (13/12).
Arya datang ke gedung KPK, pada pukul 09.32 WIB, namun belum sampai dua jam, Ketua Partai Golkar di DPD Batubara sudah merampungkan pemeriksaan. Arya keluar pukul 10.47 WIB.
Arya juga memalingkan muka hingga menuju ke mobil tahanan saat ditanya kembali oleh awak media terkait pemeriksaannya.
Arya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah diciduk dalam operasi tangkap tangan KPK di Kabupaten Batubata, Sumatera Utara ,Rabu (13/9).
Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang tunai senilai Rp 346 juta. Uang tersebut diduga bagian dari fee proyek senilai total Rp 4,4 miliar yang diduga diterima oleh Bupati Batubara melalui para perantara terkait beberapa pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017.
Setelah menjalani pemeriksaan, dari total fee Rp 4,4 miliar terdapat sisa fee Rp 1,6 miliar yang dikuasai oleh tersangka Sujendi Tarsono, pemilik dealer mobil.
Selain Arya KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara Helman Herdady, Sujendi Tarsono. Tersangka yang diduga sebagai pihak pemberi, yakni dua orang kontraktor masing-masing Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.
[nes]