Kejagung Dan Pemerintah Myanmar Serah Terima Restitusi Korban TPPO Benjina

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 07 Desember 2017, 21:36 WIB
rmol news logo Kejaksaan Agung melaksanakan serah terima berita acara restitusi berupa sejumlah uang kepada delapan orang korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Benjina, Kamis (7/12).

Turut hadir Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Suhardi, Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani. Kemudian Direktur Asia Tenggara Ditjen Asia Pasifik dan Afrika Denny Abdi, serta Ketua Satgas Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Lintas Negara Andi Muhammad Taufik.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 22 warga negara Myanmar telah diperiksa sebagai saksi korban kasus TPPO Benjina. Kejaksaan Negeri Dobo kemudian mengajukan rekomendasi perlindungan kepada LPSK. Atas dasar rekomendasi permohonan perlindungan tersebut, LPSK dapat menghadirkan 13 orang saksi korban yang berasal dari Myanmar dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tual, Maluku.

Pengadilan kemudian memutuskan kasus pada 10 Maret 2016 dengan Nomor 105, 108, 109, 110/PID.SUS/2015/PN.Tual dengan memvonis tujuh terdakwa, lima di antaranya warga negara Thailand, dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 160 juta. Serta memerintahkan untuk membayar restitusi sebesar Rp 773,3 juta kepada 11 korban.

Pada pelaksanaannya hanya empat terpidana yang sanggup membayar restitusi kepada delapan korban. Total jumlah resitusi yang dibayarkan oleh para pelaku sebesar Rp 438 juta.

Dalam kesempatan tersebut, Duta Besar Republik Uni Myanmar H.E. Daw Ei Ei Khin Aye menyampaikan terima kasih kepada Kejagung, Kementerian Luar Negeri, LPSK serta pihak-pihak terkait atas realisasi penyerahan dana restitusi. Dana tersebut telah diterima oleh Kedubes Myanmar yang selanjutnya akan diserahkan kepada para korban.

Sekretaris Jampidum Suhardi mengatakan, penyerahan uang restitusi menjadi kewajiban jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan pidana yang dilanjutkan pada acara inti yakni penandatanganan Berita Acara Serah Terima Dana Restitusi.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Penanggung Jawab Divisi Pemenuhan Hak Saksi dan Korban Lies Sulistiani mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam penggungkapan kasus TPPO Benjina. Khususnya dukungan bagi para korban untuk mendapatkan keadilan.

"Penyerahan uang restitusi sempat tertunda cukup lama karena berbagai kendala. Melalui penyerahan pada ini, pemerintah Indonesia dan pemerintah Myanmar telah menjalankan kewajiban hukum dan kewajiban moralnya agar para korban segera dapat menerima haknya, yakni uang ganti kerugian yang telah dibayarakan oleh pelaku," jelasnya.

Menurut Lies, LPSK sebagai lembaga yang diberi kewenangan tentang perlindungan saksi dan korban untuk melakukan perlindungan, pendampingan, dan penilaian ganti kerugian/restitusi bagi korban kejahatan melihat bahwa kasus TPPO Benjina menjadi acuan dalam penanganan dan perlindungan korban TPPO lintas negara. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA