Aditya Moha Pasrah Status Penahanannya Diperpanjang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 04 Desember 2017, 15:54 WIB
Aditya Moha Pasrah Status Penahanannya Diperpanjang
Aditya Anugrah Moha/RMOL
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang status penahanan mantan Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Aditya Anugrah Moha.

Aditya Moha mengungkapkan bahwa hari ini adalah hari terakhir dimana pihaknya dapat melengkapi berkas sebelum berkas tersebut dilimpahkan ke pengadilan.

"Kayaknya terakhir, insyaallah (dilimpahkan dalam waktu dekat)," ujarnya saat keluar dari Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/12)

Saat ditanya oleh awak media apakah KPK sudah memberitahu terkait perpanjangan penahanan, dirinya memahami bahwa hal tersebut merupakan prosedur dari KPK.

"Memang prosedurnya seperti itu, perpanjangan 30 hari," tukasnya sambil berlalu masuk ke mobil tahanan KPK.

Aditya diduga menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono untuk memengaruhi putusan perkara yang menjerat ibunya.

Ibu Aditya, Marlina Moha Siahaan, merupakan mantan Bupati Bolaang Mongondow yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa sebesar Rp 1,25 miliar.

Pasal yang disangkakan kepada Aditya sebagai pihak yang diduga pemberi suap adalah Pasal 6 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA