Hari Ini, KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Suap Dirjen Hubla

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 28 November 2017, 11:10 WIB
Hari Ini, KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Suap Dirjen Hubla
Ilustrasi/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala UPP Sei Danau Ditjen Perhubungan Laut, Misa Rahman sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi suap terkait perijinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut tahun 2016-2017. Misa akan dipanggil untuk tersangka Dirjen Perhubungan Laut non aktif, Antonius Tonny Budiono (ATB).

"Dalam kasus suap di lingkungan Dirjen Hubla, hari ini penyidik memanggil tiga orang saksi untuk diperiksa bagi tersangka ATB," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (28/11).

Selain Misa juga ada dua saksi lain yang akan diperiksa untuk tersangka ATB yakni, Kepala UPP Kintap Ditjen Perhubungan Laut, Abbas dan Direktur Utama PT Multi Prima, Suniono.

KPK sendiri telah memperpanjang masa tahanan Tonny selama 30 hari hingga 21 Desember 2017.

Dalam kasus itu, Antonius diduga menerima suap dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan. Namun dari pengembangan penyidikan, KPK menduga Adiputra tidak hanya memberi suap terkait proyek di Semarang.

"Dalam pengembangan penyidikan APK diduga tidak hanya memberikan hadiah atau janji kepada Dirjen Hubla terkait proyek di Tanjung Emas Semarang, tetapi juga proyek di Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah," terang Febri.

Khusus Adiputra, KPK telah menyelesaikan berkas perkaranya dan telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Dalam waktu dekat Adiputra akan menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA