Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Ferdi Sambo, membeberkan, tersangka dengan nama Maslaah ditangkap di Surabaya.
Penangkapan Maslaah berdasarkan laporan LP 461/V/2017/Bareskrim tanggal 5 Mei 2016 sesuai Pasal 4 UU 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdangan Orang dan/atau Pasal 102 ayat 1 huruf a UU 39/2004 tentang PPTKILN (Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri).
Ketua Satgas TPPO Bareskrim Polri ini menjelaskan kasus ini bermula saat 18 orang korban direkrut oleh masing-masing sponsor dari Lombok, Yogyakarta dan Sukabumi.
"Kemudian, mereka diserahkan ke tersangka Maslaah di Condet, Jakarta Timur. Kemudian oleh tersangka Maslaah, para korban dibawa ke Pasuruan untuk ditampung sementara menunggu tiket," ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/11).
Sambo menambahkan, para korban tersebut diberangkatkan ke Kuala Lumpur melalui Bandara Juanda Surabaya, Jawa Timur. Setelah tiba di Kuala Lumpur, para korban diamankan pihak Imigrasi Kuala Lumpur.
"Kemudian mereka diserahkan ke KBRI di Malaysia dan 18 korban dipulangkan dari Malaysia pada 6 Mei 2017," ungkapnya.
Menurut dia, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa handphone, buku rekening, ATM Bank BCA dan Bank Mandiri serta buku catatan TKI. ‎Kemudian, tersangka dibawa ke Mabes Polri dengan pesawat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Perkara ini merupakan salah satu kasus atensi dari KBRI Kuala Lumpur dan KBRI Arab Saudi, selanjutnya perkembangan akan segera kami laporkan," demikian Sambo.
[ald]
BERITA TERKAIT: