Novanto Masih Gajian Meski Ditahan KPK?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 23 November 2017, 19:21 WIB
Novanto Masih Gajian Meski Ditahan KPK?
Setya Novanto/RMOL
rmol news logo Setya Novanto sudah lima hari menjadi penghuni Rumah Tahanan (Rutan) K4 cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama itu pula ia tidak menjalani tugasnya sebagai pimpinan di DPR.

Novanto ditahan KPK sejak Minggu malam (19/11), karena penetapan kembali status tersangka pada kasus KTP elektronik. Lantas, empat hari tidak menjalankan kewajibannya sebagai Ketua DPR, masihkah Novanto digaji?

Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal DPR Damayanti enggan menjawab hal itu saat ditanya wartawan.

"Saya gak bisa jawab soal itu," kata Damayanti usai diperiksa sebagai saksi untuk Novanto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/11).

Sementara itu mantan Sekjen DPR Nining Indra Shaleh menjelaskan bahwa anggota DPR kehilangan hak gajinya hanya jika diberhentikan. Kalau pun diberhentikan sementara, anggita DPR masih tetap berhak menerima tunjangan.

"Kalau sebelum diberhentikan ya tetap (dapat gaji). Kalau diberhentikan sementara masih berhak menerima tunjangan-tunjangan. Tapi kalau sudah diberhentikan secara formal baru dihentikan. UU MD3 menyatakan begitu," jelas Nining usai diperiksa penyidik KPK terkait Novanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (23/11).

Novanto sendiri hingga saat ini masih menduduki bangku Ketua DPR RI. Pihak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) belum menentukan sikap terkait akan mencopot posisi Novanto atau tidak. MKD baru akan memutuskan setelah putusan gugatan praperadilan Novanto keluar. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA